INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | 1.H. Syarifuddin 2.UMAYAH |
M.Husni Thamrin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II ;
2. Memperhatikan Peraturan – peraturan tentang Pemberian Hak atas Tanah yang diuraikan pada point 1 dalam uraian gugatan diatas ;
3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang jujur;
4. Menyatakan Non Executable terhadap Penetapan Eksekusi No. 22 / Pdt.Eks / 2021 / PN.DPK ; ------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik atas bidang tanah yang terletak di jalan limo raya Rt.02 Rw.05 kelurahan Limo kecamatan Limo Kota Depok;
6. Menghukum Terlawan I untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
