INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 193/Pdt.G/2026/PN Dpk | Ivan Rinaldi Luntungan | 1.FAHMI 2.LATIEF 3.FAJRI 4.THIA AGUSTINA, S.H., M.Kn 5.ZEKI 6.ALI BANOK 7.INDRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasi berupa membangun Gedung Panti Asuhan Anak sesuai janji yang diberikan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan, karena pihak Tergugat lambat dan/atau terlambat dalam membangun Panti Asuhan Anak Tersebut, Pembayaran denda atas keterlambatan pembangunan Panti Asuhan Anak tersebut, yaitu sebagai berikut :
Dengan rincian :
Pokok Denda Bunga Keterlambatan Total Bunga
Rp. 500.000.000 1 Permil per hari (0,001%) 27 - 09 - 2024
hingga
27 - 04 - 2026
20 bulan
Rp.300.000.000
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan pertimbangan kerugian yang dialami Penggugat:
1. Bahwa akibat tidak dipenuhinya janji Tergugat, Penggugat mengalami kerusakan nama baik dan reputasi sebagai donatur serta penyelenggara kegiatan sosial, yang selama ini melekat dan dikenal oleh masyarakat.
2. Bahwa kelalaian Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Penggugat berupa hilangnya kepercayaan masyarakat dan tercemarnya citra Penggugat sebagai pihak yang selama ini beritikad baik dalam kegiatan sosial di tengah masyarakat sekitar Desa Rangkapan Jaya, Meruyung, Limo, Depok.
3. Bahwa belum terlaksananya pembangunan panti asuhan Tergugat telah menghambat pelaksanaan kegiatan sosial yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak yang orang tuanya tidak mampu dan atau anak-anak yang tidak memiliki orang tua, dimana anak-anak tersebut akan ditempatkan di panti asuhan anak tersebut yaitu dengan diberikan oleh pengurus Panti adalah: pendidikan untuk anak-anak tersebut, mengajarkan karakter anak serta kehidupan yang baik untuk anak-anak yang akan diasuh di dalam panti asuhan tersebut, sehingga memberikan dampak sosial yang luas.
Penggugat secara moral dirugikan oleh karena pembangunan Panti Asuhan Anak tersebut belum dapat dilaksanakan.
7. Bahwa untuk menjamin agar gugatan penggugat tidak menjadi sia-sia (illusoir) serta terdapat kekhawatiran penggugat akan memindahtangankan harta kekayaannya, maka patut menurut hukum melakukan sita jaminan atas harta milik tergugat dan 6 unit rumah yang sudah dibangun salah satunya di alamat Perumahan De Fatmawati Jl. Tiga Putra Kav. K-34D Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok.
8. Menghukum tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 50.000/hari apabila lalai menjalankan putusan.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
TERHADAP TURUT TERGUGAT
1. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
2. Menyatakan Turut Tergugat tidak dibebani kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, karena hanya dimasukkan sebagai pihak yang berkepentingan. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
