| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. IKHSAN AHMAD SARAHIM als BOTAK bin SAHMAD SAMSUDIN dan terdakwa II. ADE OKY als OKING bin AMRAN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira jam 21.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Gg. Kober Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok dan di belakang Stasiun Citayam Jalan Raya Citayam Kecamatan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |