Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2026/PN Dpk Roida Elseria Samosir Muhamad Pandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roida Elseria Samosir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marolop Hutahaean,SH,MH.Roida Elseria Samosir
Tergugat
NoNama
1Muhamad Pandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Februari 2025  yang dibuat oleh  Sari Dewi Damriyati, S.H Notaris di Depok, sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan perincian:
 
a. Kerugian Materiil :
1. Denda keterlambatan angsuran (pelunasan) terhitung sejak tanggal 28 September 2025  s/d 28 April 2026 dengan perincian Sebagai berikut:
Sisa angsuran Rp. 1.468.500.000 x denda 2% /bulan:  Rp. 29.370.000 x 8 bulan Jumlah sebesar Rp. 234.960.000,-(dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah):
2. Kerugian Penggugat atas tidak dapat memanfaatkan/mendayagunakan tanah milik Penggugat dikarenakan Tergugat telah melakukan aktifitas dilokasi tanah milik Penggugat terhitung sejak 28 Februari 2025 s/d 28 April 2026 selama 15 (lima belas) bulan dengan perhitungan setiap bulan Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Rp. 35.000.000/per bulan x 15 Bulan sebesar Rp. 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan catatan terus bertambah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Materiil Rp.759.960.000.- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
 
b. Kerugian Imateriil :
Masalah ini telah berlarut larut yang berakibat menjadi beban pikiran baik fisik maupun psikis bagi Penggugat, yang semuanya tidak dapat dinilai uang namun patut dan pantas diperhitungkan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Total kerugian materiil dan immateril sebesar Rp. 1.259.960.000.- (Satu miliar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
 
5. Menyatakan Perjanjan Pengikatan Jual Beli (PPJB) Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Februari 2025 dibuat oleh Sari Dewi Damriyati, S.H Notaris di Depok Batal karena Tergugat ingkar janji (wanprestasi) ;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Rawageni, No.11 Rt. 007, Rw. 002, Kelurahan Ratu Jaya, kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, maupun bantahan terhadap putusan perkara ini (uitvoerbaar bij vooraad) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303