Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.Bth/2026/PN Dpk PT UNGGUL MAS SEJAHTERA RITA WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT UNGGUL MAS SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMRIADIN, SH. MH.PT UNGGUL MAS SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1RITA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Bantahan Pembantah beralasan dan benar serta berdasarkan hukum yang berlaku;
 
3. Membatalkan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor: 6/Pen.Pdt/Sita.Eks/2024/PN.Dpk. jo. Nomor: 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk jo. Nomor: 583/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 1896 K/Pdt/2019 jo. Putusan PK Nomor: 276 PK/Pdt/2021 tanggal 8 Juli 2024 jo. tanggal 19 Juni 2026 beserta perbuatan hukum maupun akibat hukum yang didasarkan atas adanya penetapan tersebut;
 
4. Menghukum TERBANTAH membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303