1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bantahan Pembantah beralasan dan benar serta berdasarkan hukum yang berlaku;
3. Membatalkan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor: 6/Pen.Pdt/Sita.Eks/2024/PN.Dpk. jo. Nomor: 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk jo. Nomor: 583/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 1896 K/Pdt/2019 jo. Putusan PK Nomor: 276 PK/Pdt/2021 tanggal 8 Juli 2024 jo. tanggal 19 Juni 2026 beserta perbuatan hukum maupun akibat hukum yang didasarkan atas adanya penetapan tersebut;
4. Menghukum TERBANTAH membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |