Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Dpk Tomsir Benedictus G Kepolisian RI cq Polda Metro Jaya cq Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tomsir Benedictus G
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI cq Polda Metro Jaya cq Kepala Kepolisian Resor Metro Depok
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON (TOMSIR BENEDICTUS G) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/217/IX/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 1 September 2026 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/195/IX/RE.1.6./2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/195.6/IX/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 2 September 2026 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan upaya paksa Penangkapan dan Penahanan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang (abusive) karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan upaya paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON (TOMSIR BENEDICTUS G);

 

  1. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON (TOMSIR BENEDICTUS G) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya