Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2026/PN Dpk PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H. Andri Susilo Als Cibe Bin Sumardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3385/M.2.20.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andri Susilo Als Cibe Bin Sumardi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Andri Susilo Als Cibe Bin Sumardi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gg. Swadaya RT 001/RW 007 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303