| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Andri Susilo Als Cibe Bin Sumardi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gg. Swadaya RT 001/RW 007 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |