| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I ERWIN dan Terdakwa II DANDI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Sawangan No.7, Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia, RT 005/RW 003, Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama atau bersekutu”. Perbuatan dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut |