Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Dpk JULIAN ADAM IMAM KUDORI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIAN ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM SANICO, SHJULIAN ADAM
Tergugat
NoNama
1IMAM KUDORI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 336.712.500,00
Petitum

DALAM PETITUM :

Bahwa berdasarkan dalil dan fakta yang Penggugat kemukakan, bersama ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa perkara ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3.    Membatalkan dan Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 044/SPJB/VK/V/2019, tertanggal 11 Mei 2019 dan  Surat Kuasa Jual tanggal 11 Mei 2019 ;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar: Rp 336.712.500,- (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), yang merupakan kerugian nyata yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, yang terdiri dari:
-    Booking fee sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
-    Down Payment (DP) sebesar Rp 131.250.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
-    Pembayaran angsuran selama 26 (dua puluh enam) bulan dengan total Rp 79.462.500,- (tujuh puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
-    Biaya renovasi rumah melalui dan/atau terkait dengan Tergugat sebesar Rp 74.400.000,- (tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
-    Renovasi tambahan rumah sebesar : Rp 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar: Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
6.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon diberikan Putusan yang Seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak