| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUDA WICAKSANA ABDILAH BIN SUPRIHADI (ALM) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Raya Citayam Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung, Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu |