| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DASIR Alias NASIR Bin (Alm) SUNDARI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat Perum Cahaya Garuda Residence Blok C.15 RT. 005/007 Kel. Bojongsari Baru Kec. Bojongsari Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu atau tidak di ketehui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil |