Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.Bth/2025/PN Dpk 1.Ramsiah
2.Faisal anwar
3.Arie Yusuf
4.Sapitri Puspita Dewi
4.Aidy Rawas
5.PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo
6.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
7.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.Bth/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramsiah
2Faisal anwar
3Arie Yusuf
4Sapitri Puspita Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SANTOSO SHRamsiah
2BUDI SANTOSO SHFaisal anwar
3BUDI SANTOSO SHArie Yusuf
4BUDI SANTOSO SHSapitri Puspita Dewi
Tergugat
NoNama
1Aidy Rawas
2PT Bank Perkreditan Rakyat Olympindo
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor: 30/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Dpk tertanggal 20 Agustus 2025 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

3. Menyatakan Grosse Akta Risalah Lelang Nomor : 226/08.03/2024-01 tanggal 01 Februari 2024 Tidak mempunyai kekuatan hukum;

4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak