Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2026/PN Dpk TUTI WIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI WIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran anak pemohon tersebut yang semula tertulis nama/ tahun lahir Maksum Barnas/ 1920 dan Euis Umaya/ 1935 untuk kemudian menjadi Barnas dan Elis Umaya
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan dari semula tertulis Maksum Barnas/ Euis Umaya kemudian diganti menjadi Barnas/ Elis Umaya dalam buku Register yang telah untuk disediakan untuk Menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303