| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PULUNG Alias BEBEK Bin (Alm) MUHAMAD Bersama-sama dengan terdakwa TOBI Als ROBI hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya masih masuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Alamanda II No.7 RT/RW 001/009 Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |