| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Aris Sagita Alias Aris Bin (Alm) Syahrudin bersama-sama dengan sdr. Yadi alias Otet (DPO) pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat rumah saksi Heryanti yang beralamat di Jl. H. Kimah RT 02 RW 01 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |