| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAGAS DWI SYAHPUTRA BIN SARMILIH (ALM), pada kurun bulan Juni Tahun 2025 hingga bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Villa Bungur I No.4 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |