Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2026/PN Dpk Maria Anggelina 1.MUHAMMAD WALYDJO
2.DUMADI FERIANTO
3.WAHYU PRATIWI TRIWULANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Anggelina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jan Untung Rusdi Situmorang, SH., MHMaria Anggelina
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD WALYDJO
2DUMADI FERIANTO
3WAHYU PRATIWI TRIWULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
 
2. Menyatakan GASPAR RUMANGUN ialah Pemilik atau Pemegang Hak yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan rumah Nomor Kohir : 2378 yang terletak di KOMP. ARCO BLOK B No.38 RT.004 RW.005 (Dahulu RT.008 RW.003) Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Depok Jawa Barat beserta sertifikat tanah miliknya tersebut
 
3. Menyatakan Penggugat dan SHINTA SURYANI, DAVID WILTON RUMANGUN, GOLDY CHARLES RUMANGUN dan FITRIASIH CAROLINA RUMANGUN ialah sebagai ahli waris yang sah dari GASPAR RUMANGUN yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2020 berdasarkan Surat Kematian Nomor 474.3/33-Pem/RJB/II/2020 yang diterbitkan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok sehingga menurut hukum berhak atas tanah dan bangunan rumah beserta sertifikat tanah milik Almarhum GASPAR RUMANGUN tersebut      
 
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menempati dan menguasai tanah dan bangunan rumah beserta sertifikat tanah milik GASPAR RUMANGUN tersebut tanpa adanya pelepasan hak yang sah dari GASPAR RUMANGUN maupun ahli waris dari GASPAR RUMANGUN adalah perbuatan melawan hukum
 
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau pihak manapun yang memperoleh hak daripadanya segera menyerahkan dan mengembalikan tanah dan bangunan rumah beserta sertifikat tanah milik Almarhum GASPAR RUMANGUN tersebut kepada Penggugat dan Para Ahli waris GASPAR RUMANGUN lainnya tersebut  
 
6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil Penggugat dan Para Ahli Waris GASPAR RUMANGUN lainnya sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar 1 persen pertahun sampai Para Tergugat menyerahkan dan mengembalikan tanah dan bangunan rumah milik GASPAR RUMANGUN tersebut kepada Penggugat dan Para Ahli waris GASPAR RUMANGUN lainnya tersebut  
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas : 
 
Tanah dan bangunan rumah Nomor Kohir : 2378 yang terletak di KOMP. ARCO BLOK B No.38 RT.004 RW.005 (Dahulu RT.008 RW.003) Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas Depok Jawa Barat
 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303