| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 478/Pid.Sus/2026/PN Dpk | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. 4.SIHYADI, SH |
1.MUHAMMAD NAZRIEL ALI Bin RAHMAT 2.MUHAMMAD FAHMI Bin BUDI OMAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 478/Pid.Sus/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4395/M.2.20.3/Enz.2/10/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD NAZRIEL ALI Bin RAHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD FAHMI Bin BUDI OMAR pada sekitar awal bulan Juli 2026 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan Agustus 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Rawakalong RT.002 RW.009, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dan di Jalan Grogol, Kampung Rawakalong, Kota Depok, serta di daerah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
