| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALMAN AL FARIS Als SALMAN Bin DIDI SOPANDI, pada hari SeninĀ tanggal 13 April 2026 sekitar jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Kali Licin Pancoran Mas Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman |