| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan permohonan penetapan orang yang sama kepada Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan menerima permohonan Pemohon dan memberikan ketetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi Izin kepada Pemohon bahwa penulisan nama Pemohon dengan nama NIRWANSYAH NASUTION sebagaimana yang saat ini tercantum dalam Kartu Keluarga dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama NIRWANSYAH yang tercantum dalam ijasah SD, ijasah SMP, ijasah SMK dan PASPORT, adalah orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|