Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.Bth/2024/PN Dpk JULIANA EKAWIJAYA LIE 1.POEY ERWIN SURYAWAN
2.SONY EKAWIJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 332/Pdt.Bth/2024/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANA EKAWIJAYA LIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Victor Parulian SinagaJULIANA EKAWIJAYA LIE
Tergugat
NoNama
1POEY ERWIN SURYAWAN
2SONY EKAWIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI 
Menunda pelaksanaan lelang eksekusi dalam Penetapan Nomor 17/Pen.Pdt/Lelang Eks./2023/PN.Dpk Jo. Nomor 258//Pdt.G/2020/PN.Dpk sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan suami Pelawan yaitu Yansen Ekawijaya sebagai Termohon Eksekusi II telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2021.
4. Menyatakan objek tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.2235, Surat Ukur Nomor 16/2011 tanggal 9 Maret 2011, NIB 1586 Luas 1.579 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Ciriung,  Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut adalah harta milik bersama ahli waris almarhum Yansen Ekawijaya.
5. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pen.Pdt/SITA EKS/2023/PN.Dpk terhadap objek tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.2235, Surat Ukur Nomor 16/2011 tanggal 9 Maret 2011, NIB 1586 Luas 1.579 meter persegi berlokasi di Kelurahan Ciriung,  Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut tidak sah dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Nomor 17/Pen/Pdt/Lelang.Eks./2023/PN.Dpk Jo. Nomor 258/Pdt.G/2020/PN.Dpk tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Memerintahkan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
8. Menghukum Terlawan I membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak