INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 397/Pdt.G/2026/PN Dpk | SRI ENDAH LESTARININGSIH | SETIADI SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 397/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik Sah atas tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 513 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 2.260 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 5-8-1977 Nomor 3216/1977, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 8 Agustus 1977
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1060 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 1.525 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 2-2-1981 Nomor 918/1981, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 6 Mei 1981,
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 49 yang terletak di Desa Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 565 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 11-4-1985 Nomor 1427/1985, yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Tingkat II Bogor tanggal 29 Juli 1985
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 6000 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Profesor JOGA, Ph.D.Akt, seluas 358 meter persegi berdasarkan Surat Ukur tanggal 27-12-2016 Nomor 05468/2016, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta tanggal 23 Juni 1998, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rencana Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : m 1052
- Sebelah Barat : m 991
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT menguasai dokumen dan lahan, menempati, memanfaatkan sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 513 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 2.260 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 5-8-1977 Nomor 3216/1977, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 8 Agustus 1977
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1060 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 1.525 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 2-2-1981 Nomor 918/1981, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 6 Mei 1981,
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 49 yang terletak di Desa Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 565 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 11-4-1985 Nomor 1427/1985, yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Tingkat II Bogor tanggal 29 Juli 1985
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 6000 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Profesor JOGA, Ph.D.Akt, seluas 358 meter persegi berdasarkan Surat Ukur tanggal 27-12-2016 Nomor 05468/2016, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta tanggal 23 Juni 1998, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rencana Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : m 1052
- Sebelah Barat : m 991
merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 513 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 2.260 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 5-8-1977 Nomor 3216/1977, yang
diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 8 Agustus 1977
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1060 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 1.525 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 2-2-1981 Nomor 918/1981, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 6 Mei 1981
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 49 yang terletak di Desa Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 565 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 11-4-1985 Nomor 1427/1985, yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Tingkat II Bogor tanggal 29 Juli 1985
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 6000 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Profesor JOGA, Ph.D.Akt, seluas 358 meter persegi berdasarkan Surat Ukur tanggal 27-12-2016 Nomor 05468/2016, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta tanggal 23 Juni 1998, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rencana Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : m 1052
- Sebelah Barat : m 991
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas objek sengketa berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 513 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 2.260 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 5-8-1977 Nomor 3216/1977, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 8 Agustus 1977
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1060 yang terletak di Desa Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 1.525 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 2-2-1981 Nomor 918/1981, yang diterbitkan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor tanggal 6 Mei 1981
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 49 yang terletak di Desa Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama Nyonya SRI SUTARWI, seluas 565 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi tanggal 11-4-1985 Nomor 1427/1985, yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Tingkat II Bogor tanggal 29 Juli 1985
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 6000 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Profesor JOGA, Ph.D.Akt, seluas 358 meter persegi berdasarkan Surat Ukur tanggal 27-12-2016 Nomor 05468/2016, yang
e. diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta tanggal 23 Juni 1998, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rencana jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : m1052
- Sebelah Barat : m991
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik nomor 6000 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terdaftar atas nama Profesor JOGA, Ph.D.Akt, seluas 358 meter persegi berdasarkan Surat Ukur tanggal 27-12-2016 Nomor 05468/2016, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta tanggal 23 Juni 1998 ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi immateriil sebesar Rp. 14.542.822.466,- (empat belas milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang diperhitungkan secara progresif hingga TERGUGAT merealisasikan ganti rugi tersebut kepada PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan objek sengketa;
10. Menghukum TERGUGAT serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yang berwenang;
11. Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet, kasasi.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
