| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DENISHA CHESY LYANA Als DENISHA Bin TARMA SURATA pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 wib, pada Tanggal 28 juni 2026 sekitar pukul 16.00 wib, pada Tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 wib. pada Tanggal 01 juli 2026 sekitar pukul 17.00 wib, dan pada Tanggal 02 juli 2026 pukul 08.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun 2026, bertempat di Alfamidi Jl.Ibnu Armah No.1 Rt.01 Rw.02 Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut |