Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2026/PN Dpk GARIBALDI THOHIR 1.PT KARABHA DIGDAYA
2.YANTI BUDIHARSONO, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GARIBALDI THOHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAPA KAMAL, S.H., M.H., M.Kn.GARIBALDI THOHIR
Tergugat
NoNama
1PT KARABHA DIGDAYA
2YANTI BUDIHARSONO, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas Objek Sengketa termasuk pengalihan, penjaminan, pembebanan hak tanggungan, atau tindakan lain yang merugikan kepentingan Para Penggugat, selama proses pemeriksaan hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum MOCHAMAD THOHIR;
3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 802/7/Cimanggis/1998 dan Akta Jual Beli No. 806/11/Cimanggis/1998, keduanya tanggal 30 Juni 1998, adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Almarhum MOCHAMAD THOHIR adalah pembeli beritikad baik;
5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum MOCHAMAD THOHIR adalah pihak yang sah dan berhak atas kedua objek tanah a quo, yaitu:
a. Objek Tanah I (HGB Nomor 196/Tapos) seluas ± 4.318 m?2;; dan
b. Objek Tanah II (HGB Nomor 666/Tapos) seluas ± 682 m?2;;
berdasarkan penguasaan fisik secara terus-menerus, serta itikad baik Para Penggugat;
7. Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang secara sah menguasai dan beritikad baik atas kedua objek tanah a quo memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memperoleh pengakuan, penetapan, dan/atau pemberian hak atas tanah atas kedua objek tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menyatakan putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti Akta Jual Beli asli lembar kedua yang hilang, khusus untuk keperluan administratif pendaftaran peralihan hak dan/atau pengajuan hak atas tanah di Kantor Pertanahan;
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kota Depok) untuk:
a. menerima dan memproses pendaftaran peralihan hak (balik nama) dari atas nama PT KARABHA DIGDAYA menjadi atas nama Para Penggugat apabila Hak Guna Bangunan atas objek tanah tersebut masih berlaku;
b. dan/atau memproses permohonan pemberian hak atas tanah baru atas objek tanah tersebut apabila Hak Guna Bangunan telah berakhir, dengan memberikan prioritas kepada Para Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Menghukum TERGUGAT I Membayar kerugian materiil Rp. 500.000.000,- dan kerugian  Immateriil Rp. 500.000.000,-
11. Menghukum TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303