| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAHMI MUHAMAD Bin ABDUL HARIS, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 atau setidak-tidaknya bulan Juli pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Outlet Raja Seblak Indonesia Jl. Raya Pitara Rt.004/015 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut |