INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | CV BERKAH KAGEM SESAMI | PT MIFTAH PUTRA MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 118.635.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Purchase Order, Delivery Order dan Faktur Penjualan / Invoice sebagaimana yang telah diuraikan dalam Posita adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji secara sah menurut hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban serta kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 118.635.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, keberatan, maupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
