Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
331/Pdt.Bth/2026/PN Dpk Galuh Margantara 1.PT Yosindo Plastama
2.PT Bank Maspion Indonesia Tbk
3.Yoyok Sundarlim
4.Ichwaningsih
5.Mad Daih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 331/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Galuh Margantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Odie HudiyantoGaluh Margantara
Tergugat
NoNama
1PT Yosindo Plastama
2PT Bank Maspion Indonesia Tbk
3Yoyok Sundarlim
4Ichwaningsih
5Mad Daih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan bantahan atau derden verzet untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Terbantah II adalah Terbantah yang  benar atau pelawan yang  jujur;
 
3. Menyatakan Terbantah II adalah Pembeli yang Tidak Beritikad Baik;
 
4. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terbantah II di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor No 23/PDT-EKS. RL/2026/PN.Dpk Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 29/08.03/2025-01;
 
5. Menyatakan sita eksekusi persamaan Nomor Perkara 222/Pdt.G/2022/PN.Dpk atas tanah dan bangunan :
1) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 3285/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 4 seluas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana surat ukur No 16592/1997 tanggal 4 Agustus 1997 atas nama Ichwaningsih;
 
 
 
 
 
2) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak guna bangunan nomor 197/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 2000 M2 (dua ribu meter persegi) sebagaimana gambar situasi No 4272/1987 tanggal 15 April 1987 atas nama Yoyok Sundarlim;
 
3) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak guna bangunan nomor 198/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 935 M2 (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana gambar situasi No 4273/1987 tanggal 15 April 1987 atas nama Yoyok Sundarlim;
 
4) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak guna bangunan nomor 94/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 1552 M2 (seribu lima ratus lima puluh dua meter persegi) sebagaimana gambar situasi No 8005/1985 tanggal 19  Desember 1985 atas nama Yoyok Sundarlim;
 
5) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 05728/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi) sebagaimana surat ukur No 2003/Sukamaju/1998 tanggal 30 Oktober 1998 atas nama Ichwaningsih;
 
6) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 12835/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 293 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana surat ukur No 114/Sukamaju/2012 tanggal 25 Mei 2012 atas nama Ichwaningsih;
 
 
 
 
7) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 05727/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana surat ukur No 2002/Sukamaju/1998 tanggal 30 Oktober 1998 atas nama Ichwaningsih;
 
8) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 05726/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana surat ukur No 2001/Sukamaju/1998 tanggal 30 Oktober 1998 atas nama Ichwaningsih;
 
9) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 05734/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi) sebagaimana surat ukur No 2009/Sukamaju/1998 tanggal 30 Oktober 1998 atas nama Ichwaningsih; 
`       10)Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor
05735/Sukamaju yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kelurahan Sukamaju yang dikenal sebagai Jalan Tole Iskandar no 75 seluas 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana surat ukur No 2010/Sukamaju/1998 tanggal 30 Oktober 1998 atas nama Ichwaningsih;
                      adalah SAH DAN DITERUSKAN DENGAN EKSEKUSI LELANG.
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Terbantah atau Para Turut Terbantah mengajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak