Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2026/PN Dpk MARDIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah/mengganti/mengurangi nama belakang anak pemohon tersebut yang semula tertulis Muhamad Hikmal Maulana Imron untuk kemudian menjadi Muhamad Hikmal Maulana.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau penggantian nama dari semula tertulis Muhamad Hikmal Maulana Imron kemudian diganti menjadi Muhamad Hikmal Maulana dalam buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303