1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah/mengganti/mengurangi nama belakang anak pemohon tersebut yang semula tertulis Muhamad Hikmal Maulana Imron untuk kemudian menjadi Muhamad Hikmal Maulana.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan atau penggantian nama dari semula tertulis Muhamad Hikmal Maulana Imron kemudian diganti menjadi Muhamad Hikmal Maulana dalam buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku.
|