| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. ARIZKI SUPRIYANTO Alias PACUL Bin SUGENG RIYADI dan terdakwa II. BAGUS SETIAWAN Alias BAGOY Bin UJANG ARIYADI, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Kartini Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut |