INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 306/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | 1.HJ.JOHANIH 2.TITI YANTI 3.MOCHAMAD YUSRI 4.AHMAD FADILA 5.DIAN YOHANA 6.AHMAD SOPIAN 7.FINDIYANI SAPITRI 8.FAISAL ANWAR 9.ARIE YUSUF 10.SAPITRI PUSPITA DEWI 11.RAMSIAH |
1.HABDI GAYUH PRIBADI 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR 3.KANTOR CABANG BRI JAKARTA KREKOT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 306/Pdt.Bth/2025/PN Dpk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Provisi PARA PELAWAN;
2. Menyatakan sah permohonan Provisi yang diajukan oleh PARA PELAWAN;
3. Menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor: 25/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Dpk Jo. Risalah Lelang Nomor: 3567/08.03/2024-01 tertanggal 22 Juli 2025 untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah berikut bangunan beserta turutannya yang dikuasai oleh PARA TERLAWAN sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Pengikatan Untuk Jual Beli (PUJB) Nomor 82 tertanggal 17 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Arsin Effendy, S.H (Turut Terlawan III) antara Maemunah, Siti Juhairiah, dan Titin Yeni (Turut Terlawan IV) selaku Pihak Pertama dengan Andrie Widjaya (Turut Terlawan II) selaku Pihak Kedua adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga batal demi hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 01821 yang terdaftar atas nama Tofi, sebidang tanah seluas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya yang terletak di RT 01/RW 06 atau dikenal setempat dengan Jalan Damai No. 26 RT 001 RW 006, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, sekarang terdaftar atas nama Habdi Gayuh Purbadi (Terlawan I) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Pelelangan (Penjualan dimuka umum) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor (Terlawan II) pada tanggal 17 Desember 2024 yang menetapkan Pemenang/Pembeli Lelang Habdi Gayuh Purbadi (Terlawan I) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor 3567/08.03/2024-01 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor (Terlawan II) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor: 25/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Dpk Jo. Risalah Lelang Nomor: 3567/08.03/2024-01 tertanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan perkara ini;
9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
