Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.Sus/2026/PN Dpk 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
3.SUKANDA, SH, MH
4.HAYOMI SAPUTRA, SH
5.PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H.
6.LUTFI NOOR ROSIDA, SH.
7.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
8.SIHYADI, SH
2.Bima Candra Karisma bin Sadiran
3.Arbain Dimas Ibnu Kasim bin Kasimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4633/M.2.20.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2KARINA TRI AGUSTINA ,S.H
3SUKANDA, SH, MH
4HAYOMI SAPUTRA, SH
5PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H.
6LUTFI NOOR ROSIDA, SH.
7CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
8SIHYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bima Candra Karisma bin Sadiran[Penahanan]
2Arbain Dimas Ibnu Kasim bin Kasimin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Bima Candra Karisma Bin Sadiran dan terdakwa II. Arbain Dimas Ibnu Kasim Bin Kasimin bersama-sama dengan Yemi Agil Panguditama, Muhammad Muhyiddin Arif, Avanda Yoka Verdiansyah dan  Yanuar Nur Ilmansyah (para terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Margonda Nomor 14 Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta, melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau mentransfer, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya