Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2026/PN Dpk MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H. 1.DEWI MUDLITA NASUTION Binti (alm) MAHMUD NASUTION
2.NURMILA SARI als. MILA BintI (alm) UMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4005/M.2.20.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI MUDLITA NASUTION Binti (alm) MAHMUD NASUTION[Penahanan]
2NURMILA SARI als. MILA BintI (alm) UMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. DEWI MUDLITA NASUTION Binti (alm) MAHMUD NASUTION dan Terdakwa II. NURMILA SARI als. MILA BintI (alm) UMIN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di stasiun Citayam Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya