| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUNG DWI ARIFIANTO Bin (ALM) SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Tapos Perum Cimanggis Golf Estate Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |