INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 414/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | Hamdi Mahmud | 1.PT. Bank Mandiri Tbk 2.Nurlaela Hairani 3.PT. Jaminana Kredit Indonesia (Jamkrindo) 4.PT. Duta Balai Lelang 5.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 414/Pdt.Bth/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV, melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat ;
5. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang memohonkan lelang atas utang yang telah dibayar oleh Terlawan III (PT. Jamkrindo) melalui Subrogasi adalah perbuatan melawan hukum ;
6. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 865/32/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
7. Membatalkan perintah pengosongan sukarela objek lelang tidak bergerak No: 8/Pdt.Eks/2025/PN.Dpk., atas 1 (satu) jaminan sertifikat hak milik No. 852/Serua, atas nama Pelawan, seluas 513 m2 (lima ratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Jl. Pinang, RT. 03/RW. 01, Kel. Serua, Kec. Bojongsari (dahulu Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Jawa Barat, sebagai barang jaminan atas fasilitas Kredit Modal Kerja – Kredit Usaha Rakyat yang telah diberikan oleh Terlawan I kepada Pelawan ;
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan ;
9. Memerintahkan Terlawan III untuk tetap sebagai penjamin Pelawan dengan nilai penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari limit kredit atau sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
10. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ;
11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 933.325.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Pelawan dengan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, total sebesar Rp. 1.933.325.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
12. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V agar membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan menjalankan Keputusan terhitung sejak tanggal Putusan Perkara ini diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ;
13. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
