| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Irmansyah Als Ir Bin Ismail (Alm) dan Terdakwa Nengsih Als Cici Binti Masim (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Karet, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut |