INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 250/Pdt.G/2026/PN Dpk | 1.Olivia Y. Rumayar 2.Wee Peng Hup Ricky |
1.Dini Maria 2.Albert Haranda Lincoln 3.Usman Ina Irawan, S. Sos, SH, MKn 4.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jatinegara 5.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cq Regional Special Asset Management IV/Jakarta 2 |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 250/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat V dan Turut Tergugat III menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan agunan kredit atas Perjanjian Kredit Nomor. RCO.JTH/0185/KMK/2021 Jo Akta No. 42 tanggal 28 Mei 2021 atas tanah seluas 500 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Jln M. I Ridwan Rais RT 006/005, Kel. Beji Timur, Kec. Beji, Kota Depok (D/H Kab. Bogor) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01881/Beji Timur, Surat Ukur Nomor: 00017/Beji Timur/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang tercatat atas nama Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 500 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Jln M. I Ridwan Rais RT 006/005, Kel. Beji Timur, Kec. Beji, Kota Depok (D/H Kab. Bogor) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1881/Beji Timur, Surat Ukur Nomor: 00017/Beji Timur/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang saat ini akan dilelang oleh Tergugat V dengan perantaraan Turut Tergugat III dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : Rumah Ibu Lina
Sebelah Utara : Jln Ridwan Rais
Sebelah Timur : Rumah Bapak Ambros
Sebelah Selatan : Rumah bapak H. Rudy
4. Menyatakan batal, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat akta-akta:
- Akta Pernyataan No. 72 tanggal 16 April 2021;
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 73 tanggal 16 April 2021;
- Akta Kuasa Menjual dan Persetujuan No. 74 tanggal 16 April 2021;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat IV secara tanggung renteng membayar lunas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh Para Penggugat yaitu:
Kerugian Materiil;
a. Para Penggugat tdiak dapat menjual tanah dan bangunan Objek Perkara dengan harga pasaran saat ini yang diperkirakan sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) karena tanah dan bangunan Objek Perkara sudah dijadikan agunan kredit Tergugat I pada Tergugat IV sejak Mei 2021 hingga sekarang;
b. Para Penggugat tidak dapat menikmati bunga deposito hasil penjualan tanah dan bangunan Objek Perkara yang jika dijual pada tahun 2021 sebesar Rp. 12.000.000.000,- maka Para Penggugat akan mendapatkan bunga deposito sebesar 3 % X Rp. 12.000.000.000 X 63 bulan = Rp. 1.890.000.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang jika dikurangi PPh Final sebesar 20 %, maka Penggugat akan menerima bunga deposito bersih sebesar Rp. 1.512.000.000,- (satu miliar lima ratus dua belas juta rupiah);
c. Biaya-biaya pengurusan perkara ini pada tahap non litigasi termasuk biaya transportasi, akomodasi dan biaya lainnya pada saat Para Penggugat mencari-cari keberadaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta pengurusan pada kantor Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat III dan Tururt Tergugat IV yang jika ditotal keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil;
c. Tersitanya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus, menyelesaikan permasalahan aquo yang tentu saja tidak dapat dinilai dengan uang namun patut, wajar dan adil membayar kerugian tersebut sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
d. Rasa malu kepada warga sekitar dan keluarga, tertekannya phisikis dan Psikologi Penggugat karena didatangi, di tagih dan di intimidasi oleh Tergugat I dan Tergugat II, dan Tergugat V baik melalui para debcolector maupun langsung dari Pihak Tergugat I, II dan Tergugat V serta dipasangi plang oleh Tergugat V yang apabila dihilai dengan uang adalah sebesar Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar rupiah).
e. Menyatakan batal. tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No 39/2021 tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat memakai stempel dan kop surat Turut Tergugat I.
6. Menyatakan batal, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit antara Tergugat IV dan Tergugat I Nomor. RCO.JTH/0185/KMK/2021 Jo Akta No. 42 tanggal 28 Mei 2021.
7. Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifkat Hak Milik Nomor: 1881/Beji Timur, Surat Ukur Nomor: 00017/Beji Timur/2014 tanggal 18 Maret 2014 atas nama Ny. Dini Maria dahulu Olivia Yosefa Rumayar.
8. Memerintahkan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
