| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ADI PUTRA Alias MAMANG Bin ABDUL ROSID, pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Nangka Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan Kota Depok atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |