Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2026/PN Dpk NOVITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pemohon Novitasari sebagai Ibu dan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua atas anak kandung Pemohon yang belum dewasa bernama : 
- Alif Nur Ikhlas anak kesatu Laki-laki yang lahir di Wonogiri pada tanggal 19 Oktober 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3312-LU-11112013-0100 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri tanggal 25 November 2013.
- Muhammad Nur Januar anak kedua laki-laki yang lahir di Wonogiri pada tanggal 13 Januari 2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3276-LU-08022018-0055 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok tanggal 18 Februari 2018;
untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
3. Memberi Izin kepada Pemohon Novitasari, bertindak selaku anak-anaknya tersebut diatas untuk menjual : 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tinggal dengan luas tanah 104 m2 (seratus empat meter persegi) yang beralamat di Kampung Babakan RT.002/RW.022 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5180/Sukatani tanggal 24 Februari 2006 atas nama Novitasari,  Alif Nur Ikhlas dan Muhammad Nur Januar;
4. Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303