| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Syahrul Bin M. Daud Idris, pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Tole Iskandar Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |