Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok Rohili Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rohili
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.126.937,00
Petitum
Maka Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Depok untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 87330132/7649/10/21 Tanggal 28 Oktober 2021 dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 87.126.937,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai dan seketika;
 
 
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli No.204/2019 an. Rohili dengan luas sebesar 70M2 (Tujuh Puluh meter persegi).
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Depok dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No.204/2019 an. Rohili dengan luas sebesar 70M2 (Tujuh Puluh meter persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak