1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/40/V/RES.1.11./2026/Sek.Bojongsari
Jl. KH. Usman No. 152 RT.002/008 Kel. Kukusan, Kec. Beji Kota Depok – 16425
Email : kantorhukumksatria@gmail.com
tanggal 18 Mei 2026 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/39/V/RES.1.11./2026/Sek.Bojongsari
tanggal 26 Mei 2026 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/37/V/RES.1.11./2026/Sek.Bojongsari
tanggal 27 Mei 2026 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5. Menyatakan segala keputusan, surat, dan tindakan hukum yang timbul sebagai akibat
dari penetapan tersangka terhadap Pemohon menjadi tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak
putusan ini diucapkan;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya
seperti semula;
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |