Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Dpk Bagas Dwi Syahputra Kepala Kepolisian Sektor Bojongsari Depok c.q. Penyidik Polsek Bojongsari Depok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bagas Dwi Syahputra
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Bojongsari Depok c.q. Penyidik Polsek Bojongsari Depok
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/40/V/RES.1.11./2026/Sek.Bojongsari

Jl. KH. Usman No. 152 RT.002/008 Kel. Kukusan, Kec. Beji Kota Depok – 16425

Email : kantorhukumksatria@gmail.com

tanggal 18 Mei 2026 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/39/V/RES.1.11./2026/Sek.Bojongsari
tanggal 26 Mei 2026 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/37/V/RES.1.11./2026/Sek.Bojongsari
tanggal 27 Mei 2026 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5. Menyatakan segala keputusan, surat, dan tindakan hukum yang timbul sebagai akibat
dari penetapan tersangka terhadap Pemohon menjadi tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak
putusan ini diucapkan;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya
seperti semula;
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303