| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AULIA RAHMAN Als AUL Bin ROPAUDIN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Rumah Blok Rambutan RT 004 RW 004 Kel Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |