INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 370/Pdt.G/2026/PN Dpk | Wurgiyadi | PT KOLEGA UTAMA INTERNASIONAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 370/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang tidak beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kemitraan Kolega Barber Nomor: 129/MTRA/KLG/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.85.666.667,00 (delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar BijVoorraad) meskipun masih ada upaya hukum baik verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
