| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DAVIT PARIYANSAH Bin SOBRI Bersama-sama dengan terdakwa DANDI ALPINAS Bin SABTONI hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 22.50 Wib atau setidak-tidaknya masih masuk dalam tahun 2026 bertempat Jalan Lingkar Utara UI Kukusan Kel. Kukusan Kec. Beji Kota Depok (sekitar kampus UI) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |