| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa T. IMAM SYAHRONIE Als BENJOL Bin T. SYAHRIEL ISMAIL (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di daerah Margonda Raya Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |