| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOBARUDIN LUBIS als SOBAR bin ADI LUBIS (alm) bersama-sama dengan Sdr. RIDO SIREGAR (Belum tertangkap/DPO) dan Sdr. IWAN NASUTION (Belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Sampipng Pintu Tol Cijago Margonda 1 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |