| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 496/Pid.B/2026/PN Dpk | 1.AGATHA , SH 2.MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H. 3.EMELIA RASKI, SH 4.SIHYADI, SH |
1.TOHIR Bin (Alm) AYUB 2.ANDIKA PERATAMA Bin HERIYANSYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 496/Pid.B/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4640/M.2.20.3/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. TOHIR Bin (Alm) AYUB dan terdakwa II. ANDIKA PERATAMA Bin HERIYANSYAH bersama-sama dan bersekutu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 10.15 WIB atau pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jalan Bhakti Abri Rt.04 Rw.06 Kel. Sukamaju Baru Kec. Tapos Kota Depok – Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi korban MUTIAH ULYA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
