| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAIHAN DIMAS SAPUTRA, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 00.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Cats Petshop & Clinic GDC yang beralamat di Jalan Raya KSU Kampung Parung Serab No.9E, Rt.007/Rw.005, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi CIPRIANA TRIDANARTI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |