| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ANDRY als. BELO Bin. (alm) NAWIRI BETONG, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di daerah Jln. Raya Lebak Bulus Kec. Cilandak Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut |