INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Depok | Neneng Kurniasih | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 181.736.802,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 98064336/922/11/22 Tanggal 24 November 2022 dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 181,736,802,- (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertifikat No.07919/2018 an. Neneng Kurniasih dengan luas sebesar 36M2 (Tiga Puluh Enam meter persegi).
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Depok dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat No.07919/2018 an. Neneng Kurniasih dengan luas sebesar 36M2 (Tiga Puluh Enam meter persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
